LANGSA – Seorang Ibu rumah tangga berinisial SS (33) diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa. Perihal penangkapan itu, dikarenakan rumah miliknya dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu di Lorong Seri, Dusun Damai, Kota Langsa, Senin (16/01/2023).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra, SH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu dan sangat meresahkan,” katanya.
Terkait hal itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di Lr. Seri Dsn. Damai Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 15:30.
Dari hasil pengerebekan tersebut berhasil diamankan BB 12 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 Gram, 1 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP merk Mito warna hitam.
Itulah modus kejahatan Mafia dan Bandar Narkoba, yang melibatkan ibu – ibu rumah tangga (IRT) yang dijadikan sebagai rantai peredaran gelap Narkoba.
Untuk melawan hal itu, dibutuhkan komponen Masyarakat. Sehingga, yang dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga SS akan menjadi kasus yang tidak ditiru oleh IRT lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Barang Bukti (BB) dan Pelaku SS diamankan di Polres Langsa guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.













