SIMEULUE – Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Simeulue menetapkan Mantan Kadispora Simeulue dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka korupsi pada pengadaan perlengkapan pendukung alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simeulue.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP SUJOKO, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH, pada Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Joglo Polres setempat, Jumat (29/12/2023).
Zainur Fauzi menjelaskan, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan pendukung alat olahraga di Dispora Simeulue ke Kejaksaan Negeri Simeulue pertengahan tahun 2023.
Ia menyebutkan, adapun tiga tersangka yang ditetapkan melibatkan JA (mantan Kadispora), F (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan NZ (Pelaksana), semuanya merupakan ASN di Dispora Simeulue.
“Berkas perkara atas ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat,” ujar Zainur.
Dikatakannya, perbuatan melawan hukum terungkap dalam pemeriksaan, di mana salah satu Aparatur Sipil Negara di Dispora Simeulue terlibat dalam kegiatan pengadaan perlengkapan pendukung alat olahraga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 609.091.750.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Saat ini, tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue,” pungkasnya.