SINABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue bersama Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bertempat di Ruang VIP Pendopo Bupati Simeulue, Senin (20/11/2023).
Dilansir dari saadancinta.wordpress.com, penandatanganan NPHD antara Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH bersama Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Simeulue disaksikan langsung oleh Ketua KIP Aceh Saiful, SE.
Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah mengatakan, penandatangan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab Simeulue terhadap Pelaksanaan Pilkada. Tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KIP dan Bawaslu.
“Pemilu dan Pilkada merupakan hal yang kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan terhadap kepentingan politik,” kata Ahmadlyah, dikutip saadancinta.wordpress.com.
Ahmadlyah, menyebutkan besaran Bantuan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Simeulue 2024 mencapai Rp19.255.711.900, miliar penyaluran dilakukan dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan 2024 sebesar 60%.
“Kesepakatan itu ditandatangani 20 November 2023. Dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KIP Simeulue,” ujar Ahmadlyah.
Berdasarkan permendagri nomor 44/2019 Tentang pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, karenanya Pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatangan pasca perjanjian hibah daerah (NPHD).
Penandatangan NPHD tersebut turut dihadir oleh Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi, M.Si, Sekretaris Daerah Asludin, SE,. M.Kes, Staf Ahli Bupati Marlian, S.IP, Kaban Kesbangpol Simeulue Sabu Nasir, M.Si, Bawaslu Ahyar Yulius, Komisioner KIP Chairuzzaman, SH, Kabag Hukum Ales Suandi, SH, Kabag Pembangunan Mukhri Mayadi, SE, Sekretaris BPKD Irwan Syukri dan Kanid Poldagri Ali Sa’adan, S.Sos.I.