SIMEULUE – Tujuan dari pendidikan nasional adalah terselenggaranya kegiatan yang telah terencana yang dilaksanakan untuk mewujudkan suasana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan proses pembelajaran kepada peserta didik secara aktif oleh guru dan Tenaga kependidikan disekolah untuk mengembangkan potensi peserta didik di dalam dirinya, hal ini terdapat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan harus dirasakan semua anak secara adil dan merata diseluruh wilayah indonesia baik daerah tertinggal (3T) maupun perkotaan.
Akan tetapi untuk desa Pulau Siumat Kecamatan Simeulue timur, keadaan sekolah seperti tidak ada aktifitas saja, pasalnya sudah sejak lama satuan pendidikan didaerah khusus ini kehilangan pembelajaran yang aktif.
Seperti diutarakan seorang wali murid SDN SMP Satap Pulau Siumat sebut saja SRY, sekolah Pulau Siumat ini lebih baik ditutup saja, ada dewan guru yang tugas disini berstatus ASN sudah berbulan-bulan tidak masuk kerja atau melaksanakan tugas, ada yang jadi Pj. Kepala desa juga tidak masuk kerja dan Kepala sekolahnya juga demikian, beberapa kali kami sampaikan ke dinas pendidikan tidak juga mendapat tanggapan seperti ada pembiaran
Hal ini jelas bertentangan dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang displin pegawai negeri sipil (PNS)
Bidang Guru dan Tenaga kependidikan dinas pendidikan Simeulue tutup mata, tidak pernah turun langsung kemari, untuk Monitoring.
Anak-anak kami cuma sampai jam 10 sudah pulang, belum lagi guru cuma 4 orang datang, kadang kadang kosong
Entah sampai kapan keadaan sekolah seperti ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Simeulue turun langsung, ujar bapak 2 anak ini, dengan raut wajah kesal.
Pantuan media ini, keadaan sekolah Pulau Siumat terutama SMP seperti darurat saja, ruang kelas rusak parah, jendela hancur, pintu kelas serta lantai hancur, dengan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) SD 60 juta/tahun dan SMP 80 juta/pertahun yang sudah di transfer pusat ke rekening sekolah SDN SMP Satap Pulau Siumat, perlu dipertanyakan realisasinya kemana saja ? seharusnya bisa untuk rehab ringan, akan tetapi lagi-lagi Pihak manajemen BOS dinas pendidikan juga hanya diam.
Sudah pernah kami sampaikan ke Tim Manajemen BOS disdik Simeulue, Kabid Dikdas Agusman, S.Pd, tidak ada jawaban dan konfirmasi, ini akan membuka peluang korupsi tanpa pengawasan, padahal dalam juknis penggunaan BOS Permendikbud Nomor 63 tahun 2023 jelas disebutkan Tim manajemen Bos pihak yang memberikan pengawasan terhadap realisasi BOS di sekolah atau APIP ( Aparatur pengawasan internal pemerintah)
Segera monitoring dan evaluasi kegiatan sekolah terutama proses belajar dan mengajar, sehingga anak kami bisa merasakan pendidikan yang layak, tutupnya