Hukum  

Diduga Tak Transparan, APH Diminta Audit Bumdes Pulau Siumat

ilustrasi
Ilustrasi

SIMEULUE – Polemik mengenai kelangkaan minyak tanah (Mitan) di desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, telah menimbulkan reaksi dan tanggapan dari sejumlah masyarakat di wilayah Kabupaten Simeulue.

Seorang warga desa Pulau Siumat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa kelangkaan Mitan selama setahun terakhir bisa dihindari jika Bumdes Pulau Siumat dapat menebusnya dari APMS Sinabang.

“Namun, hal ini terkendala oleh utang sebelumnya yang belum diselesaikan sebesar 6 juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, masalah di Bumdes Pulau Siumat telah menjadi perhatian sejak tahun 2018. Meskipun dana desa yang dialokasikan mencapai hampir 600 juta, banyak program yang tidak terealisasi.

Misalnya, anggaran pembelian perabot pernikahan sebesar 100 juta tidak terealisasi, begitu juga dengan pembangunan rehab rumah yang belum selesai dan program simpan pinjam yang kurang jelas.

Masyarakat Pulau Siumat menyoroti bahwa sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1), Bumdes diharapkan menjadi pionir dalam memperkuat ekonomi pedesaan. Ancaman pidana bagi korupsi di BUMDes juga diatur dengan tegas dalam undang-undang.

Selain itu, kehadiran PJ. Kepala Desa Pulau Siumat yang jarang sekali di desa juga menjadi sorotan. Diketahui bahwa PJ. Kepala Desa tersebut juga berperan sebagai guru PNS di SDN SMP Satap Pulau Siumat, sehingga tugas pokoknya terbengkalai dan tak karuan

Iya Pj. Kades Pulau Siumat jarang sekali di Pulau, ada keperluan harus bolak balik ditelepon, dan biasanya ada dikampung halamannya di kampung air, ini juga menyusahkan masyarakat, tutur warga

Dalam konteks ini, masyarakat Pulau Siumat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Bumdes Pulau Siumat guna memastikan transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *