BANDA ACEH – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, mengatakan pihaknya kembali melakukan revisi Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (TDBH Migas) dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Revisi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana Aceh.
Hal tersebut disampaikan Azhar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRA, terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang TDBH Migas dan penggunaan dana Otsus, dengan sejumlah perwakilan kabupaten/kota, di Banda Aceh, Rabu (25/10/2023).
“Revisi ini dilakukan agar lebih tepat dan relevan, sehingga qanun tersebut berfungsi secara optimal dalam pengalokasian pengelolaan dana Otsus Aceh,” kata Azhar.
Menurut Azhar, Raqan Aceh nomor 2 tahun 2028 ini telah beberapa kali dilakukan revisi dan dilakukan penambahan yang terdiri dari 31 pasal.
Kata Azhar, ada 15 pasal dalam Raqan tersebut diubah untuk mendapat relevansi pengelolaan dana TDBH Migas maupun dana Otsus, dan 3 pasal akan dihapus.
Salah satu pasal yang diubah yakni pasal 5 ayat ke 3 tentang program kegiatan TDBH Migas alokasinya kabupaten/kota dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Sebelumnya kegiatan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Sekarang kami balik, programnya seleksi Pemerintah Aceh tapi dilaksanakan oleh kabupaten/kota, di transfer ke daerah dan menjadi asetnya kabupaten atau kota,” kata Azhar.
Kemudian, pasal yang akan dihapus yakni pasal 12 A ayat 1 dan 2 terhadap batas nilai usulan kegiatan dana Otsus. Dihapus karena sangat memboroskan anggaran Aceh.
“Kalau dana otonomi khusus ada yang menjadi kendala, banyak boros ada pasal 12 A, itu kami hapus, normatif lah secara peraturan,” kata Azhar.