BANDA ACEH – Dua pria masing-masing berinisial AI dan DA yang ditangkap melakukan liwath di Banda Aceh terancam hukuman cambuk 100 kali, keduanya dinyatakan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, mereka awalnya mengaku hanya bertemu untuk mengerjakan tugas kuliah, sebelum akhirnya diduga melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dilansir dari laman https://www.sipp.ms-bandaaceh.go.id dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS.Bna, kasus homo tersebut terjadi pada 7 November 2024, di mana AI menjemput DA dari asrama Kopelma Darussalam dengan alasan mengerjakan tugas kuliah di kamar kosnya.
Kasus liwath yang dilakukan Al dan DA diketahui setelah dipergoki oleh sorang saksi yang mendobrak pintu kamar dan menemukan mereka dalam kondisi tanpa busana.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, menyatakan bahwa kedua terdakwa diancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk, denda 100 gram emas murni, atau pidana penjara.
Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, Luthfan mengatakan jika pihaknya tidak bisa memberikan isi materi terkait pertimbangan tuntutannya.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 163 ayat 1 Qanun Jinayat dengan ancaman hukumannya 100 kali cambuk, atau 100 gram emas murni, atau pidana penjara. Jadi, otomatis tidak akan lebih dari itu,” kata Luthfan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum hakim memberikan putusan.