Kadisbudpar: SE Gubernur Perkuat Ciri Khas Wisata Halal di Aceh

gubernur
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal menyebutkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang dimana meminta  Warung Kopi (Warkop) tutup pukul 00.00 WIB dan melarang boncengan non muhrim, dapat memperkuat ciri khas wisata halal di Aceh.

“Surat edaran itu menguatkan ciri khas keacehan kita tentang negeri bersyariat dan kekuatan kita memang di wisata syariat,” kata Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Jumat (11/08/2023).

Lebih lanjut ia menyampaikan, surat edaran tersebut nantinya akan diberlakukan kepada wisatawan lokal maupun asing, sehingga nantinya dapat merasakan sensasi wisata Aceh yang menerapkan hukum syariat, dan mungkin tidak didapatkan di daerah lain maupun negara lainnya.

“Karakteristik wisata Aceh itu beda dengan negara lain, tentunya wisatawan harus menyesuaikan dengan budaya lokal dan kita lihat tidak ada masalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pelaku pariwisata, terutama kelompok sadar wisata (pokdarwis) agar dapat menanggapi SE tersebut secara bijak dan positif.

Menurutnya, segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat edaran tersebut harus dikuatkan kembali.

“Dikuatkan lagi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten terkait turunan aturan kebijakan dalam surat edaran gubernur tersebut,” ucapnya.

Almuniza juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga terus berupaya mengembangkan wisata halal di Aceh dengan meningkatkan berbagai kapasitas sumber daya manusia pelaku pariwisata, sehingga pemulia jamee adat geu tanyo (memuliakan tamu adat kita) tidak hanya menjadi sekedar tagline.

“Disbudpar Aceh telah melakukan penguatan untuk bimbingan teknis kepada masyarakat pengelola homestay hingga guide,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *