Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Polisi Tahan Sopir Hiace JRG

20240913 20240912 20240911 img 20240911 114720 scaled
Kecelakaan di Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE – Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe, menahan Safwandi (25) pengemudi Toyota Hiace perusahaan JRG dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Insiden  terjadi pada 10 September 2024 malam itu, menewaskan pengendara sepeda motor Nailul Mulana (24) asal Lhokseumawe dan Yalatif (34) warga Aceh Besar.

“Sopir sudah ditahan dan barang bukti diamankan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP M Abdhi Hendriyatna, Jumat, 13 September 2024.

Kasat menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Kasus tersebut saat ini sedang proses penyelidikan dan perlengkapan administrasi.

Diberitakan sebelumnya kecelakaan tersebut bermula saat satu unit mobil barang colt diesel yang dikemudikan oleh Aulia Siang (31) warga Bireuen melaju dari arah Timur menuju arah Barat.

Dari belakang colt diesel tersebut sedang melaju mobil Hiace warna merah grup JRG yang dikemudikan oleh M Safwandi warga Aceh Timur.  Saat tiba di lokasi kejadian, kata Kasat Lantas, mobil Hiace ingin mendahului colt diesel di depannya dengan cara menggunakan jalur kanan.

Secara bersama dari arah berlawan muncul sepeda motor Vario yang dikendarai korban berboncengan dengan Yalatif.

“Karena jarak yang sangat dekat sepeda motor dengan Hiace langsung bertabrakan. Akibat tubrukan tersebut pengendara sepeda motor terhempas ke badan jalan lalu meninggal dunia,” kata Kasat Lantas, Rabu, 11 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *