BANDA ACEH – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 – 2020.
Perkara ini melibatkan Tersangka TN. Saksi-saksi yang telah diperiksa ialah, AR mantan Penjabat Kepala Desa Mekarjaya, Karawang, HS mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada periode tahun 2019, YM Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), YM Kepala Seksi Tata Ruang di Dinas PUPR, A istri dari Tersangka TN, AJ pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kerawang yang diperiksa pada saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR.
Keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Salah satu kasus yang terkenal adalah kasus korupsi TWP AD yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 127,7 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, Brigjen TNI YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD dan seorang pihak swasta berinisial NPP.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar miliaran rupiah. Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, serta menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.