Ketua KIP Aceh Sebut Masyarakat Boleh Bongkar APK Caleg

apk
Penertiban APK di Bireuen (Foto: Dok. Panwaslih Bireuen)

BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan membongkar alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024. Menurut Saiful itu bagian menjaga momen pemungutan suara lebih kondusif.

“Kalau untuk pembersihan alat peraga boleh secara mandiri, masyarakat juga boleh,” kata Saiful Bismi, di Banda Aceh, Minggu (11/02/2024).

Saiful mengimbau partai politik di Aceh harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, sehingga dapat mengindahkan pesta demokrasi.

Disisi lain, Saiful juga meminta agar peserta pemilu untuk menghindari serangan fajar (politik uang) dalam Pemilu 2024, juga menghindari penyebaran informasi yang keliru dan hoax.

“Harus sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban, semoga Pemilu di Aceh bermartabat dan berintegritas,” ujarnya.

Saiful mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak berkampanye di media sosial maupun di media siber selama masa tenang. Hal tersebut, kata dia, sama saja dengan berkampanye di tempat terbuka.

“Ini termasuk media sosial semuanya, media elektronik, media cetak dan lainnya kita imbau untuk tidak melakukan kampanye dimasa tenang,” demikian Saiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *