SIMEULUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue resmi menetapkan pemungutan suara ulang di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Simeulue. Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah laporan dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Pemungutan suara ulang tersebut tertuang dalam surat dengan nomer: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, Selasa (20/02/2024).
Adapun isi dari surat tersebut yakni Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam nomor 005/PM.02.02/K.AC-18.05/II/2024 Tanggal 17 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Salang, nomor 027/ PM.02.02/K.AC-18.05/2/2024 Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) tanggal 17 Februari 2024, dan surat Panwaslih kecamatan Simeulue Timur nomor 007/PM.02.02/K.AC- 18.05/02/2024 Rekomendasi tanggal 18 Februari 2024.
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu dalam kabupaten Simeulue setelah dilakukan pengkajian terhadap rekomendasi sebagaimana tersebut diatas maka menurut hemat kami sebanyak 7 (tujuh) TPS dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan 1 (satu) TPS dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang pemilu 2024,” isi surat tersebut.
Dengan Demikian, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dengan kriteria sebagai berikut:
1. Kecamatan Teluk Dalam
– Desa Bulu Hadek TPS 001
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA
– Desa Bulu Hadek TPS 002
Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK
– Desa Gunung Putih TPS 001
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA
2. Kecamatan Salang
– Desa Jaya Baru TPS 002
– Desa Tamon Jaya TPS 001
Masing-masing sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK
– Desa Suak Manang TPS 001
Penghitungan Suara Ulang
3. Kecamatan Simeulue Timur
– Desa Suak Buluh TPS 004
Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP
– Desa Suka Karya TPS 002
Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK