PIDIE JAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua pembawa kayu ilegal menggunakan truk di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. Keduanya berisial MUR (45 tahun) dan MY (38 tahun).
“MUR merupakan sopir, sedangkan MY kernetnya. Mereka adalah warga setempat,” kata Kasubdid Tipidter Polda Aceh, AKBP Yulhendri, 22 November 2024.
Yulhendri mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah setempat adanya pembawa kayu tanpa dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan itu, kata dia, tim melakukan patroli hingga berhasil mendapati truck jenis cold diesel dengan nomor polisi BL 8595 Z yang bermuatan 11 log kayu bulat.*