ACEH BARAT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyerahkan dua tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Para tersangka itu dibekuk aparat kepolisian pada 2024 lalu.
“Tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Jumat, 3 Januari 2025.
Dua terduga pelaku penimbun BBM yakni HA (49) dan FR (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Kaway XVI, yang ditangkap saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi pada November 2024 silam.
Dari keduanya, polisi mengamankan dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Satu unit berisi 28 jerigen BBM Pertalite dan satu unit mobil dengan tangki modifikasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main lagi dengan BBM Bersubsidi,” ucapnya.
HA dan FR disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” sebut Andi.