LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe bersama Forkopimda melakukan pemusnahan 599 surat suara yang di temukan rusak saat penyortiran dan pelipatan.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan dan berlangsung di halaman gudang logistik KIP.
Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan mengatakan 599 surat suara rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara.
“Kerusakan yang ditemukan rata-rata mengalami sobek, kalibrasi warna yang berubah dan bekas tinta yang tercecer,” kata A Hanan didampingi Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim, Selasa (13/02/2024).
A Hanan mengatakan 599 lembar surat suara rusak dan lebih itu terdiri dari 71 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 107 lembar untuk DPR RI, 29 lembar untuk DPD dan 231 surat suara DPR Provinsi Aceh.
Kemudian untuk DPRK sebanyak 77 lembar dari Dapil 1, 76 lembar dari Dapil 2, 3 lembar dari Dapil 3 dan dari Dapil 4 sebanyak 5 lembar.
“Diharapkan masyarakat dapat memberikan hak pilih dari surat suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Luber-Jurdil),” kata A Hanan.