BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Selain Ketua DPRK, MoU juga ditandatangani pimpinan DPRK, Usman dan Isnaini Husda, Sabtu (09/09/2023).
Penandatangan MoU dilakukan pada sidang paripurna yang digelar Jumat 08 September 2023 di Gedung DPRK Banda Aceh.
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1,2 T. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp10,9 M atau berkurang 0,88% dari Target Pendapatan Daerah pada APBK 2023.
Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, bahwa PPAS merupakan dokumen pedoman dan acuan.
“PPAS tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman dan acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya,” kata Farid.
Sebelum penandatangan MoU, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkesempatan menyampaikan penjelasan terhadap usul, saran dan pendapat Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Terkait saran Banggar soal penyelesaian sisa utang Tahun 2022 sebesar Rp10,8 M kepada pihak ketiga dan pihak lainnya.
Amiruddin menjelaskan, bahwa pihak eksekutif sependapat dan akan diselesaikan sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam roadmap penyelesaian utang.
“Sehingga, tidak membebani keuangan Pemerintah Kota pada Tahun Anggaran 2024 mendatang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, para eksekutif akan lebih berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan belanja pada seluruh OPD agar tidak menimbulkan utang baru pada Tahun Anggaran 2024.
“Pemko tetap berkomitmen dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan sesuai kemampuan keuangan daerah yang tersedia sehingga tidak kembali menimbulkan utang di tahun
2023 ini,” pungkasnya.













