DPRA Akan Revisi 32 Pasal Qanun Ketenagakerjaan

dpra
Komisi V DPR Aceh melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014, di Gedung dewan, Banda Aceh, Senin (18/09/2023) (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan merevisi 32 pasal qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014. Bahkan legislatif sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam revisi 32 pasal Qanun Ketenagakerjaan, terdapat penambahan hari libur daerah, termasuk peringatan tsunami, hari damai Aceh, dan Meugang.

“Status qanun ketenagakerjaan sudah berjalan hampir sepuluh tahun. Sehingga perlu menyesuaikan dengan zaman sekarang,” kata Ketua Komisi V DPRA, Rizal Falevi Kirani, Senin (18/09/2023).

BACA JUGA:   Warga Langsa Serahkan Senpi Jenis V5 Sisa Konflik Aceh ke Polisi

Selain itu, DPRA juga mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya menetapkan libur nasional, tetapi juga mempertimbangkan penetapan libur daerah, yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan.

Falevi menekankan bawah pentingnya pemberian tunjangan meugang kepada setiap pekerja. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang perlu diambil oleh perusahaan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak tersebut.

BACA JUGA:   Aceh Utara Terima Bantuan Banjir Rp 500 Juta 

“Tunjangan Meugang itu adalah wajib, karena itu perlu dimasukkan pada kekhususan Aceh. Nominalnya sudah kita atur lima persen dari gaji pokok,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *