Ekbis  

BPH Migas Tolak Permintaan Mualem Cabut Syarat Barkode 

20250302 screenshot from 2025 03 02 01 28 19
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati. Foto: Situs Kementerian ESDM.

kompensasi, serta untuk mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.

Penerapan sistem digitalisasi di PBU, kata dia, juga bermanfaat dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi sehingga dapat lebih optimal dalam pemanfaatannya. Dikhawatirkan, tanpa kode batang, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi semakin marak. Sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkannya, karena kuota terbatas.

BACA JUGA:   30 Pelaku UMKM di Aceh Ikuti Kegiatan Transformasi UMKM Non Bankable Menuju Bankable

Meski BPH Migas memahami kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam UUPA, BPH Migas menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga. Karena itulah mereka menolak untuk mengabulkan permintaan Mualem tersebut.

BACA JUGA:   Gelar Rakortek Pemberdayaan Koperasi, Ini Kata Kabid Kelembagaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *