BANDA ACEH – Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat mencapai Rp 70 miliar.
“Kerugian negaranya Rp 70.263.120.000 berdasarkan hadil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Ali, Jumat (01/12/2023).
Kejati Aceh dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka, yakni kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat, berinisial DA, dan Ketua Koperasi KPMJB bernama Zamzami dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, Said Mahjali. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melimpah perkaradugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
“Sekarang kita sedang persiapkan untuk pelimpahan ke pengadilan,” kata Ali.