Lima Kabupaten Masih Tunggu Putusan MK Menetapkan Caleg Terpilih

ilustrasi
Ilustrasi

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) lima kabupaten di Aceh, belum bisa menetapkan calon legislatif terpilih dan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dan perselisihan.

Kelima kabupaten tersebut yakni, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Simeulue dan Nagan Raya.

“Harus menunggu putusan MK, baru bisa menetapkan siapa saja calonnya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Sabtu (11/05/2024).

Dikatakan Mirza, MK sudah melaksanakan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berlangsung 7 hingga 8 Mei 2024. Turut dihadiri anggota KPU RI, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat mewakili pihak Termohon.

“Hakim Konstitusi, Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih,” ujarnya.

Mirza menjelaskan berdasarkan RPH Majelis Hakim Konstitusi, bahwa persidangan lanjutan diagendakan 27 sampai 31 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan RPH pada 3 sampai 6 Juni.

Sementara pengucapan putusan atau penetapan pada 7 sampai 10 Juni, kemudian penyampaian salinan putusan juga dilaksanakan hari yang sama.

“Sidang lanjutan beragenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait untuk perkara PHPU,” kata Mirza.

Mirza mengatakan mekanisme penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR Aceh. Sebagaimana diatur pada Pasal 17 PKPU Nomor 6 tahun 2024, dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Adapun pengajuan PHPU diajukan pada KIP Aceh Timur yakni Partai Nanggroe Aceh di dapil 4, Gerindra di dapil 2 dan 3, PKB di dapil 2 dan Partai Adil Sejahtera di dapil 2.

KIP Aceh Utara yakni PKB di dapil 5, PKS di dapil 4, Demokrat di dapil 4, PA di dapil 5 dan Partai Sira di dapil 6.

Selanjutnya, KIP Pidie Jaya yakni Partai NasDem di dapil 3 dan PAN dapil 1. Kemudian, KIP Simeulue yakni Partai Bulan Bintang di dapil 1 serta KIP Nagan Raya yaitu Partai Aceh di dapil 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *