SIMEULUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Simeulue kembali menjadwalkan ulang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kabupaten Simeulue, Sabtu (24/02/2024).
Hal tersebut, sebagai langkah KIP kabupaten Simeulue dalam menindaklanjuti surat KIP Aceh Nomor: 203/PP.8-SD/11/2024 tanggal 22 Februari 2024 lalu perihal Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang.
Kemudian, KIP kabupaten Simeulue kembali menjadwalkan PSU yang tertuang dalam surat yang bersifat segera dengan Nomor: 246/PL.01.08-SD/1109/2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami beritahukan bahwa jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 (tujuh) TPS dalam Kabupaten Simeulue akan dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2024,” isi dalam surat KIP kabupaten Simeulue yang ditandatangani Chairuzzaman sebagai Ketua.
Sebelumnya, KIP kabupaten Simeulue menjadwalkan PSU pada tanggal 24 Februari 2024 yang lalu. Namun, hal tersebut dibatalkan berhubung
terhambatnya transportasi yang membawa logistik berupa Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikhawatirkan tidak sampai ke KIP Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024 lalu.
Oleh sebab itu, KIP Aceh melalui Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, memohon kepada KIP kabupaten Simeulue untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam kabupaten Simeulue.
“Sehubungan dengan terhambatnya transportasi yang membawa logistik berupa Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikhawatirkan tidak sampai ke KIP Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024, mohon Saudara mengambil langkah-langkah untuk kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat diundur sampai dengan surat suara diterima di KIP Kabupaten Simeulue,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan dan Logistuk KIP Aceh, Khairunnisak dalam surat tersebut pada Kamis (22/02/2024).