BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan surat pengangkatan Aramiko Aritonang sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Surat Keputusan (SK) bernomor: 100.2.1.4-1051 tanggal 2 Mei 2024 tersebut dikeluarkan Mendagri menindaklanjuti surat Ketua Umum DPP Partai Golkar perihal permintaan persetujuan PAW anggota DPR Aceh kepada calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak.
Aramiko Aritonang diangkat menjadi anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Hendra Budian yang sebelumnya berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam surat Mendagri tersebut tertulis pengucapan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak SK tersebut dikeluarkan.