Suara Tidak Sah dan Rusak Pilpres di Aceh Capai 67 Ribu

ilustrasi
Ilustrasi

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Senin, 11 Maret 2024. Total suara tidak sah dan rusak mencapai 67.238 lembar.

Jumlah tersebut berdasarkan data Formulir Model D Hasil untuk Presiden dan Wakil Presiden, atau rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu di tingkat provinsi, Selasa (12/03/2024).

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Aceh yakni 3.742.037 orang. Secara rinci, pemilih pria ada 1.839.412 orang (49,16 persen) sedangkan perempuan 1.902.625 orang (50,84 persen).

Jumlah pemilih 3.285.272 orang. Yakni pria 1.572.835 orang dan perempuan 1.712.437 orang. Sedangkan tidak memilih 456.765 orang, rinciannya pria 266.577 orang dan perempuan 190.188 orang.

Total suara sah pada Pemilu 2024 di Aceh untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yakni 3.221.235 lembar, sedangkan tidak sah 64.037 lembar.

Lalu jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos 3.201 lembar.

Kemudian surat suara tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan 535.994 lembar.

Diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi yang dibacakan dalam Sidang Pleno KIP Aceh, Pasangan Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 2.369.534 suara (73,56 persen).

Kemudian Pasangan Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 787.024 suara (24,43%).

Selanjutnya Pasangan Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 64.677 suara (2,01 persen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *