Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Terima 23 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I
Penutupan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I di Jakarta pada Kamis 16 November 2023 malam di Jakarta. (Foto: Humas Bawaslu RI)

JAKARTA – Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah ada 23 laporan dugaan pelangagran administrasi yang masuk ke Bawaslu.

Hal tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi saat menutup Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I di Jakarta pada Kamis 16 November 2023 malam.

Menurutnya, jajaran pengawas pemilu harus bersikap responsif dalam menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran adsminitrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati,” katanya saat menutup Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang I di Jakarta.

Dia meminta Bawaslu daerah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.

“Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polti termasuk PJ Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur. Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya,” sebutnya.

“Kita harus responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran dan menangani secara substansif yang sesuai prosedur. Kita harus bisa menampung aspirasi yang ada,” tutur dia.

Selain itu, dalam pelaksanannya, Bawaslu di daerah melakukan koordinasi yang apik secara berjenjang dalam mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.

“Mohon teman-teman provinsi tetap membimbing teman-teman kabupaten/kota karena dalam menangani dugaan pelanggaran harus detail. Harus tahu apa itu informasi awal, apa itu temuan atau laporan? Ketika menindaklanjuti temuan harus bisa melakukan pembuktian yang kuat. Kalau nanti kita yang menemukan jangan sampai nanti kita yang menghentikan di tengah jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *