Hukum  

Semula 1.231, Kini 1.788, Kejati Aceh: Kerjasama dengan BPN, Kemenag Berjalan Baik dan Sesuai Harapan

kejati-acehkejati-aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh serahkan 1.788 sertifikat tanah wakaf secara simblolis kepada para pihak Nazhir. (Foto: HMS Kejati Aceh)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan 1.788 sertifikat tanah wakaf secara simblolis kepada para pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (Nazhir) di Hotel Kriyad Banda Aceh, Rabu (13/12/2023).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejati Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Drs. Joko Purwanto, SH mengatakan, bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan bangsa. Wakaf merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seseorang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam menjaga legalitas serta untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” kata Joko kepada Situasi.co.id melalui Pers Rilis, Rabu (13/12/2023).

Joko juga menyampaikan, kerja sama antara Kejati Aceh, BPN dan Kemenag Provinsi Aceh telah berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Hal ini, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah persertifikatan tanah wakaf sebelum kerja sama mencapai 1.231 dan setelah kerja sama meningkat menjadi 1.788.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita bersama-sama dapat mempertahankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain dalam memberikan pelayanan prima kepada publik,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Joko berharap, agar koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan terus konsisten serta secara berkesinambungan terus melakukan perbaikan atas kinerja ke depannya. Kemudian, program sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bentuk solusi yang dapat meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam komunitas sekitar.

Program Percepatan pensertifikasian Tanah Wakaf ini dibawah tupoksi Asdatun Kejati Aceh, Rahmad Azhar, SH. MH, yang menjadi program unggulan Kejati aceh dan mendapat penghargaan peringkat pertama dari Kementerian PANRB sebagai Apresiasi Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik, atas Inovasi Sertifikasi Tanah Wakaf.

Pada kesempatan itu, kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari yang diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa), Zulfikar mengatakan, bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Wakaf memiliki banyak manfaat, baik bagi wakif, masyarakat, maupun umat Islam secara keseluruhan.

“Wakaf itu sudah dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Jika ada kemudahan bagi mereka, langsung ikrarkan wakaf. Saking banyaknya, sehingga banyak wakaf yang belum tercatat. Walaupun dari KUA di bawah Kemenag sudah berusaha untuk mendata sedetail mungkin,” kata Zulfikar dalam sambutannya.

Zulfikar menambahkan, bahwa kerjasama yang baik antara Kemenag, BPN dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Saat ini, sudah banyak wakaf yang memiliki sertifikat.

“Mudah-mudahan kerjasama ini akan terus berlanjut dan mudah-mudahan seluruh wakaf ini bisa terjaga. Yang paling penting lagi setelah ada sertifikatnya, nanti kita berharap supaya tanah wakaf ini setiap tahunnya dimanfaatkan oleh jamaah, baik jamaah haji maupun jamaah umrah,” harapnya.

Zulfikar, juga berharap agar wakaf di Aceh terus meningkat. Ia mengajak masyarakat untuk mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini disaksikan oleh Kepala BPN Provinsi Aceh,dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh,Kajari Se Aceh dan Para tamu undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *