BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan ke dua atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di gedung utama DPRA, Selasa (14/11/2023)
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi VI DPRA Anwar dalam sambutannya Anwar menyebutkan bahwa forum RDPU ini dibuka karena masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam diskusi forum yang kemudian bisa ditampung dalam revisi rancangan qanun.
“Dari pengalaman, implementasi qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan juga proses sosial politik dan perkembangan masyarakat saat ini, ditemukan berbagai kelemahan dan kendala.” terang Anwar.
Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam qanun tersebut, agar lebih tepat, jelas dan relevan dengan maksud dan tujuan, sehingga qanun tersebut dapat berfungsi secara optimal.
“Diantaranya penyelenggaraan pendidikan di Aceh yang berkualitas, serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan Syariat Islam ke dalam rancangan qanun penyelenggaraan pendidikan. Muatan Lokal adalah Kurikulum Pendidikan Aceh yang berdasarkan keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang diselenggarakan secara islami.” terang Anwar lagi.
Anwar menambahkan, dalam rancangan qanun ini juga diatur larangan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Larangan tersebut diantaranya; larangan tawuran, merokok, berpakaian tidak sopan, berkomunikasi secara tidak patut, penyalahgunaan media alat eletronik (gadget) pada saat proses belajar mengajar, mengakses, menyebarkan dan melakukan aksi pornografi, Perundungan, kekerasan dan sikap intoleransi, Pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan “Hoaks”.
Dalam raqan ini juga diatur tentang syarat menjadi kepala sekolah yang harus memenuhi beberapa persyaratan: Diantara harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; aturan ini berubah dari qanun sebelumnya yang mensyaratkan harus 8 tahun menjadi guru baru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Kemudian usia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Syarat usia ini juga alami perubahan dari qanun sebelumnya yang disyaratkan usia 55 tahun.
Syarat lain jadi kepala sekolah harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. Dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketua Komisi VI Anwar menaruh harapan besar kepada peserta RDPU untuk dapat berpartisipasi penuh dan memberikan masukan, demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini.
“Terimakasih kepada tim pemerintah Aceh yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun ini yang turut dibantu oleh tenaga ahli beserta staf Sekretariat DPR Aceh,” sebutnya.